KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas setelah konferensi pers penahanan tersangka korupsi jual beli gas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.-Antara Foto-

“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” jelas Asep.

Sebagian dari commitment fee tersebut kemudian diberikan Hendi kepada Yugi sebagai bentuk imbalan karena sudah dipertemukan dengan Arso.

BACA JUGA:Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor

“Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tambah Asep.

Selain Hendi, KPK sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai 1 juta dolar AS atau setara Rp16,6 miliar serta menggeledah delapan lokasi.

BACA JUGA:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

BACA JUGA:Prabowo Sebut Nilai Korupsi Indonesia Capai Rp2-3 Triliun Tiap Tahun

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” pungkas Asep.

Dengan penahanan ini, KPK kini telah menahan tiga tersangka utama dalam kasus jual beli gas yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber