Meninjau Kembali Tata Kelola Tambang Galian C di Jawa Timur

ILUSTRASI Meninjau Kembali Tata Kelola Tambang Galian C di Jawa Timur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dalam banyak kasus, tanah yang digali tidak direklamasi atau dikembalikan ke kondisi semula setelah kegiatan penambangan selesai. Itu menyebabkan kerusakan permanen pada keberlanjutan alam seperti yang terlihat di kawasan Jember dan Bondowoso, yang dilaporkan mengalami kerusakan tanah yang signifikan setelah aktivitas penambangan berlangsung.
Sumber daya alam yang hilang itu seharusnya dipulihkan melalui proses reklamasi, tetapi sering kali pemerintah daerah dan pengusaha tambang gagal untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
KETIMPANGAN SOSIAL DAN EKONOMI
Di sisi lain, tambang galian C sering kali menambah beban ketimpangan sosial di masyarakat. Meski tambang galian C dapat memberikan lapangan kerja dan potensi pendapatan bagi sebagian masyarakat, manfaat ekonomi yang diperoleh tidak terdistribusi dengan adil.
Banyak pekerja tambang yang bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya, dengan standar keselamatan yang rendah. Kondisi kerja yang kurang baik dan tidak memadai sering kali menjadi masalah di banyak lokasi tambang.
Selain itu, sebagian besar keuntungan dari tambang tersebut justru diraih oleh perusahaan besar dan pengusaha yang memiliki izin resmi, sedangkan masyarakat lokal yang hidup di sekitar tambang acap kali hanya mendapat sedikit manfaat.
Sebagai contoh, hasil studi yang dilakukan Ardianto (2018) di Kabupaten Ngawi yang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan, baik di Desa Karanggupito maupun Desa Kasreman, mengakibatkan penurunan kesejahteraan masyarakat.
Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terjadi karena terkena dampak negatif kegiatan pertambangan. Hal itu memperburuk ketimpangan ekonomi yang ada lantaran banyak masyarakat sekitar yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada di sekitar mereka.
KETERBATASAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Masalah lain yang harus dihadapi adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C, terutama yang dilakukan perusahaan kecil dan tambang ilegal.
Meski pemerintah provinsi telah menetapkan regulasi untuk menanggulangi praktik ilegal, pengawasan yang tidak memadai kerap kali membuat tambang-tambang itu beroperasi tanpa izin yang jelas atau tanpa memperhatikan standar keselamatan dan lingkungan yang sudah ditetapkan.
Berdasar data Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, ada 649 tambang ilegal yang tersebar di Jawa Timur. Sebaran terbanyak berada di Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Tuban.
Selain itu, lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat pemerintah daerah dan provinsi menyebabkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tambang menjadi sangat lambat dan tidak efektif. Hal itu memperburuk kondisi di lapangan lantaran banyak tambang ilegal terus beroperasi dengan bebas.
Sebagai penutup, tata kelola tambang galian C di Jawa Timur, meskipun memberikan kontribusi bagi ekonomi daerah, memerlukan evaluasi ulang yang mendalam.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang yang tidak terkendali serta ketimpangan sosial yang terjadi di sekitar lokasi tambang menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum cukup efektif dalam mengelola sektor itu secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: