Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan

Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan, mengaku heran karena protes dari sejumlah gubernur terkait pemotongan Dana TKD dalam APBN 2026.--Instagram

HARIAN DISWAY – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengaku heran karena protes dari sejumlah gubernur terkait pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Sebelumnya, diketahui bahwa sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menyampaikan secara langsung terkait keberatan mereka terhadap kebijakan pemotongan TKD pada Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:Purbaya Puji Sikap Gubernur DKI yang Tenang Hadapi Pemotongan Dana Besar

Menanggapi hal tersebut, Irawan mengaku heran karena protes dilakukan setelah kebijakan APBN 2026 disahkan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai TKD telah melewati proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk presiden dan DPR RI. Kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang sebelum resmi diputuskan.

Dengan begitu, Irawan mengimbau kepada seluruh kepada daerah untuk tetap mengormati dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Puluhan Gubernur Geruduk Kantor Purbaya, Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah untuk APBD 2026

"Saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa Gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru. Seharusnya langkah seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan," jelas Irawan kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Selain itu, Irawan juga menyebut bahwa seharusnya gubernur merupakan perwakilan dari pemerintah pusat di derah serta perpanjangan tangan presiden.

Baginya, jika ada aspirasi dari pemerintah provinsi, hal tersebut sebaiknya dijadikan bahan evaluasi untuk penyusunan APBN berikutnya.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Bukan Pemotongan Transfer Daerah

"Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyoroti pentingnya langkah strategis dalam menghadapi perubahan kebijakan TKD.

Ia meminta jajarannya di Kemendagri untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan terhdap pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut dilakukan agar program pusat tetap berjalan efektif, meski terjadi pengalihan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: