Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan

Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan, mengaku heran karena protes dari sejumlah gubernur terkait pemotongan Dana TKD dalam APBN 2026.--Instagram

BACA JUGA:Kemenkeu Pangkas Dana Transfer Daerah, Surabaya Terdampak?

"Perlu ada langkah antisipatif dan strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat," tegas Tito dalam keterangan tertulis, pada Senin, 29 September 2025.

Dalam rapat konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 28 September 2025 lalu, Tito menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) agar kebijakan pengalihan TKD tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal tiap daerah.

BACA JUGA:Kemenkeu Pecat 26 Pegawai, Ini Alasannya

Sehingga, pemerintah daerah masih bisa menjalankan tugas dan pelayangan dasar sebagaimana amanat dalam Undang-Undang (UU).

Tito juga menegaskan empat langkah penting yang perlu dilakukan pemda untuk menyesuaikan diri, yaitu dengan melakukan efisiensi anggaran, terutama untuk perjalanan dinas dan rapat. Serta menghemat biaya pemeliharaan maupun perawatan fasilitas kantor. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: