KPK Limpahkan Berkas Perkara Risna Sutriyanto Suap DJKA Kemenhub

KPK Limpahkan Berkas Perkara Risna Sutriyanto Suap DJKA Kemenhub

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus suap DJKA Kemenhub klaster Medan-disway.id-

HARIAN DISWAY - Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub untuk tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut menandakan penyidikan untuk tersangka Risna Sutriyanto telah lengkap. Dalam hal ini artinya telah diserahkan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk langkah selanjutnya, JPU memiliki jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

BACA JUGA:Bupati Pati Kembali penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA

BACA JUGA:Yoseph Aryo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Operasu tangkap tangan itu mengungkap adanya dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda di wilayah Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso. Tak hanya di wilayah tersebut, dugaan korupsi tersebut juga terjadi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya ada empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

BACA JUGA:KPK Masih Kumpulkan Bukti, Warga Pati Desak Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka Korupsi DJKA

BACA JUGA: Warga Pati Datangi Gedung KPK, Desak Penangkapan Bupati Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

Pada pembangunan dan pemeliharaan proyek itu, diduga terdapat pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan melalui rekayasa mulai dari proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pada 13 April 2023, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: