Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!

Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!

Mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.--

Masalah tersebut juga ikut memperparah keterlambatan, sehingga total kerugian akibat denda atau biaya demurrage mencapai Rp294,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sumatera Utara = Rp22 miliar
  • DKI dan Banten = Rp94 miliar
  • Jawa Timur = Rp177 miliar.

Dengan adanya dugaan kasus korupsi tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi, dicopot dari jabatannya pada awal September 2024. Sedangkan Arief masih bertahan di posisinya, karena diduga adanya utang budi dari Presiden ke-7 Joko Widodo.

Diketahui, Arief sangat membantu Jokowi dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras, khususnya pada saat menjelang Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Paparkan Penyebab Kenaikan Harga Beras, Bapanas: Wajar Harga Tinggi

Selain dugaan kasus korupsi, kebijakan Arief saat menjadi Kepala Bapanas dianggap tidak berpihak pada petani, khususnya terkait penetapan harga gabah yang murah.

Sebagaimana pada 15 Maret 2022, ia mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Istana Negara, yang dinilai terlalu rendah oleh petani.

Dengan rincian, Bapanas menetapkan HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani hanya Rp5.000/kg. Harga tersebut dinilai terlalu rendah karena tidak mengakomodasi usulan petani di kisaran Rp5.400-Rp5.800/kg.

BACA JUGA:Mentan Amran: Beras Rusak Tetap Bisa Dimanfaatkan untuk Pupuk dan Pakan Ternak

Di sisi lain, Bapanas juga menetapkan HET Beras yang justru memberikan keuntungan besar atau cuan kepada pengusaha. Berbanding terbalik dengan perlakuannya terhadap petani yang seakan-akan ditindas.

Selain itu, Bapanas juga mengeluarkan Surat Edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, yang menetapkan harga gabah atau beras di tingkat petani antara Rp4.200–Rp4.550/kg. 

Adanya ketentuan tersebut tentu merugikan petani, karena biaya produksi sudah melebihi Rp5.000/kg, sehingga mereka kesulitan dalam mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan 2.400 Ton Beras SPHP untuk GMP di Jawa Timur

Bahkan, saat kepemimpinan Arief di Bapanas juga sempat disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar.

Dengan berbagai masalah tersebut, baik mulai dari dugaan korupsi, kebijakan tidak pro-petani, hingga penyimpangan anggaran, keputusan Presiden Prabowo untuk mencopot Arief dinilai wajar dan sudah seharusnya dilakukan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: