Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!

Prabowo Copot Jabatan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Ini Alasannya!

Mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.--

HARIAN DISWAY – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatan kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai tepat. Pencopotan tersebut didasari oleh sejumlah masalah serius selama masa kepemimpinannya.

Berdasarkan laporan pada Jum’at, 10 Oktober 2025, Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pernah melaporkan Arief ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark-up harga beras impor vietnam.

BACA JUGA:Andi Amran Sulaiman Gantikan Arief Prasetyo Adi Sebagai Kepala Bapanas

Selain itu, Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto juga mengatakan bahwa laporan tersebut ditujukan atas dugaan kerugian negara akibat denda peti kemas (demurrage), yang mencapai Rp294,5 miliar.

"Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain," kata Hari dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bapanas Salurkan Beras SPHP Melalui KMP

Sedangkan berdasarkan dokumen Tim Riviu Pengadaan Beras Luar Negeri, ditemukan sejumlah masalah dalam kelengkapan dokumen impor. Sehingga denda atau biaya demurrage yang ditanggung cukup besar.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah pabean atau pelabuhan Sumatera Utara (Sumut), DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen itu.

BACA JUGA:Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Distribusi Pangan Rakyat

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan terkait kebutuhan clearance wilayah pabean atau pelabuhan yang tidak dapat dilakukan. Hal tersebut dikarenakan dokumen impornya belum diterima dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” bunyi dokumen tersebut.

Hasil riviu tersebut juga mengungkapkan masalah lain tang muncul di sistem Indonesia National Singel Windows (INWS) pada tahap impor ke-11 pada Desember 2023.

BACA JUGA:Kementan dan Bapanas Sebut Bahan Pangan Dalam Negeri Masih Cukup Untuk Dukung Progam Makan Bergizi Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: