Pemerintah Klarifikasi soal Pemotongan Dana TKD, Tegaskan Tak Kurangi Hak Daerah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Mendagri Tito Karnavian, telah memberikan penjelasan kepada 18 kepala desa yang melakukan protes terkait pemotongan TKD.-Anisha Aprilia-Disway.id
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah buka suara soal protes sejumlah kepala daerah terkait pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kebijakan itu bukan pengurangan hak daerah, melainkan upaya memperbaiki tata kelola anggaran agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan bentuk dari penggerudukan ke pemerintah pusat, melainkan penyampaian aspirasi serta dinamika dari para kepala daerah.
BACA JUGA:Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan
Saat ini sistem penyaluran TKD dibagi menjadi dua, yakni transfer secara langsung dan transfer secara tidak langsung.
"Kita berikan pemahaman bersama, penjelasan bersama bahwa sesungguhnya yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini kan sekarang dibagi menjadi dua, transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 12 Oktober 2025.
BACA JUGA:Purbaya Puji Sikap Gubernur DKI yang Tenang Hadapi Pemotongan Dana Besar
Prasetyo mengatakan, penyaluran TKD dengan metode transfer tidak langsung, diberikan dalam bentuk program pemerintah pusat, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Transfer ke daerah yang tidak langsung itu adalah yang dari pemerintah pusat dalam bentuk program-program yang itu penerimanya adalah juga semua masyarakat di daerah-daerah gitu lho," ujar Prasetyo.
Selain itu, sambungnya, program MBG sendiri akan menggunakan anggaran sebesar RP335 triliun pada tahun depan. Tentunya seluruh masyarakat di wilayah Indonesia akan merasakan manfaatnya.
BACA JUGA:Puluhan Gubernur Geruduk Kantor Purbaya, Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah untuk APBD 2026
"Salah satunya misalnya contoh program Makan Bergizi Gratis. Itu kan kalau dihitung dari budget di APBN-nya, itu kan kurang lebih di dalam satu tahun berjalan ya, tahun depan itu kan di Rp 335 triliun. Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah kan begitu," terangnya.
Berdasarkan pernyataan tersebut, dana program MBG dianggap dinikmati oleh seluruh daerah, sehingga secara tidak langsung merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tolak Dana APBN untuk Bayar Utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: