Fraksi PDIP Usulkan 6 Rekomendasi Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

Fraksi PDIP Usulkan 6 Rekomendasi Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Martin Hamonangan.-Edi Susilo-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur berikan enam rekomendasi perihal usulan Raperda Perubahan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur, Senin, 13 Oktober 2025. 

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim Martin Hamonangan mengatakan, pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 mendesak dilakukan. ”Guna melindungi masyarakat Jawa Timur dari ancaman bencana yang makin komplek,” paparnya. 

Selama ini, PDIP masih melihat beberapa celah kekurangan dalam penanganan bencana di Jawa Timur. Khususnya terkait peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) sebagai koordinator. Yang masih tumpang tindih dengan perangkat daerah lain. ”Untuk itu, kami meminta ada penajaman wewenang BPBD,” paparnya.

Untuk itu, PDIP memberikan rekomendasi agar ada sistem terpadu dalam penanggulangan bencana. Harus ada sistem komando terpadu dan pembagian tugas yang jelas. 

BACA JUGA:Bicara Kaderisasi, Fery Sudarsono: Generasi Muda PDIP Harus Bisa Memilih Teladan yang Baik

BACA JUGA:PDIP Jatim Apresiasi Dua Kadernya Mundur Usai Tersandung KPK dan Narkotika

Martin menambahkan, rekomendasi lain yang diusulkan adalah mekanisme pendanaan dan akuntabilitas publik. ”Kami mendorong pembentukan Sistem Informasi Keuangan Kebencanaan Daerah yang dapat diakses secara terbuka oleh publik, berisi informasi penggunaan dana, bantuan, dan laporan pertanggungjawaban pasca-bencana,” katanya. 

Selain itu, audit keuangan dan kinerja BPBD perlu dilakukan secara rutin dengan hasil yang dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan langkah ini, prinsip transparansi dan integritas akan menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola kebencanaan di Jawa Timur.

Ketiga, PDIP menilai aspek partisipasi masyarakat dan dunia usaha perlu diperkuat. Dengan membentuk Forum Penanggulangan Bencana Daerah (FPBD) yang beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. 

Keempat, Aspek perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah menetapkan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah untuk melampirkan kajian risiko bencana sebelum program dan kegiatan dimasukkan dalam rencana kerja maupun APBD.

BACA JUGA:Kualitas Terabaikan karena SPPG Overload, PDIP Sarankan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

BACA JUGA:Fraksi PDIP Kritik Belanja Pegawai Jatim yang Tembus Rp9 Triliun

Tak hanya dari segi transparansi, PDIP juga mendorong agar Pemprov Jatim memperkuat aspek rebailitasi dan rekontruksi pascabencana. ”Kami merekomendasikan agar program pemulihan sosial ekonomi difokuskan pada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan kelompok rentan,” katanya. 

Pemerintah, kata Martin,  perlu menyiapkan skema bantuan modal produktif, dukungan teknis, dan kemudahan akses kredit melalui lembaga keuangan daerah. Dengan demikian, pemulihan ekonomi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial, dengan orientasi utama memulihkan kemandirian rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: