Kasus Fitnah JK, Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun

Kasus Fitnah JK, Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun

Terkait perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex, Kejagung periksa pegawai PT RUM-Istimewa --

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segera mengeksekusi pidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menjadi sorotan.

Sudah enam tahun sejak vonis terakhir terhadap Silfester Matutina itu di Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019, namun hingga kini tak ada langkah pasti dari Kejaksaan Agung. 

Kala itu, MA di tingkat kasasi memperberat vonis Silfester yang merupakan relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari semula 1 tahun menjadi 1,5 tahun.

Meski begitu, putusan tersebut belum dieksekusi. Justru institusi Kejagung saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA:Putusan inkracht , Kejagung akan Eksekusi Silfester Matutina

BACA JUGA:Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan sudah memerintah jajarannya untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Dia menyebut bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus melakukan pencarian yang bersangkutan.

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari," ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 2 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejagung meminta tolong agar kuasa hukum Silfester segera menyerahkan kliennya, usai pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kliennya ada di Jakarta dan tak ke mana-mana.

Anang menyampaikan bahwa penegak hukum seperti pengacara Silfester semestinya bisa membantu menghadirkan kliennya.

"Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," ujar Anang.

Dalam kasus itu, Kejagung masih terus mencari Silfester kemudian akan segera memproses langkah hukumnya.

Diketahui Silfester terseret kasus hukum usai dilaporkan oleh putra Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Solihin Kalla, pada 2017. Laporan berawal dari orasi Silfester yang terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Dalam orasinya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas peryataannya ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.

30 Juli 2018, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi pada 20 Mei 2019. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: