Buntut Pembalakan Liar di Mentawai, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Kejagung tetapkan 2 tersangka terkait kasus pembalakan liar di Mentawai--Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian kerusakan ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 Hektare di kawasan Mentawai.
Seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini akan diungkap oleh pihak kejaksaan. Penindakan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan kehutanan. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: