Hakim Menangis Sidangkan Lima Kolega dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Menangis Sidangkan Lima Kolega dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Djuyamto, terdakwa kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO, mengaku menghancurkan kariernya sendiri dan siap menjalani hukuman.--

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO

Sebagai informasi, kelima terdakwa didakwa menerima suap terkait vonis lepas terhadap 3 korporasi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar dalam 2 tahap, dengan rincian masing-masing terdakwa berbeda.

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO

Djuyamto, yang menjabat sebagai ketua majelis dalam perkara korporasi tersebut, didakwa menerima Rp 9,5 miliar. Ia mengaku menyesal dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

“Sayalah yang menghancurkan karier saya sendiri, saya tidak menyalahkan siapa-siapa, saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan, dan saya siap menjalani hukuman,” tuturnya.

BACA JUGA:Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi

Sementara itu, Agam Syarief Baharudin mengaku tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan. Sedangkan, Ali Muhtarom menyebut faktor kebersamaan sebagai alasan menerima suap.

Lebih lanjut, kelima terdakwa akan menghadapi sidang tuntutan pidana pada Rabu pekan depan, 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: