Komisi D DPRD Jatim Dorong Terwujudnya Perda Khusus Transportasi Terintegrasi di Jawa Timur

Komisi D DPRD Jatim Dorong Terwujudnya Perda Khusus Transportasi Terintegrasi di Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif-DPRD Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY— Komisi D DPRD Jawa Timur siapkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi untuk dukung keberlanjutan moda transportasi di Jawa Timur.

 

Dorongan untuk Raperda khusus penyelenggaraan transportasi itu bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Komisi D, Khusnul Arif, menyebut regulasi setingkat Perda khusus transportasi selama ini memang belum ada.  Sementara kebutuhan layanan antar moda terus berkembang.

 

“Kita ini belum punya Perda yang mengatur transportasi, terlebih transportasi publik,” ujar Khusnul saat ditemui di ruang fraksi NasDem DPRD Jatim, Senin, 27 Oktober 2025. 

 

Selama ini, baru ada tiga Perda dan payung hukum di Jatim yang menyinggung soal transportasi. Seperti Perda No.4/2012 tentang kelebihan muatan angkutan barang, Pergub 21/2023 tarif kelas ekonomi bus antarkota, Pergub 7/2023 tarif angkutan penyeberangan di air, serta aturan pajak kendaraan bermotor. Tapi dari ketiganya, belum ada yang spesifik soal transportasi. 

BACA JUGA:Dewanti Rumpoko: Kami Pastikan Anggaran Trans Jatim di 2026 Tetap Penuh

BACA JUGA:Trans Jatim dan Jejak Keadilan di Jalan Raya

 

Khusnul menjelaskan, raperda ditujukan ini mencakup layanan transportasi secara spesifik. Seperti Trans Jatim hingga rencana transportasi laut agar operasional berkelanjutan. ”Sehingga keduanya punya payung hukum yang jelas,” katanya. 

 

Khusnul menekankan raperda akan selaras dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk mandat penyediaan prasarana mobilitas oleh pemerintah.

 

"Perda ini tentunya harus berkesinambungan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa mobilitas masyarakat yang menyangkut prasarananya itu disediakan oleh pemerintah,” katanya.

 

Aspek keselamatan turut menjadi perhatian. Menurutnya, penguatan transportasi publik diharapkan menekan risiko kecelakaan. Terutama yang melibatkan roda dua.

 

Data laka dari Dirlantas Polda Jawa Timur itu setidaknya itu ada 13 korban meninggal per hari yang meninggal. Dan kurang lebih 5.000 per tahun. ” Sebanyak 78 persen angka kecelakaan itu disebabkan kecelakaan roda dua,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dari mulai OPD teknis hingga pemerintah pusat. Sehingga perumusan perlu dibangun melalui sinergi.

 

Ia menargetkan pengesahan regulasi tahun ini, termasuk pengiriman draf ke Kemendagri pada akhir November 2025.

 

“Kami terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan dan tenaga ahli. Target akhir November 2025 berkirim ke Kemendagri,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: