Babak Baru Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Mulai Penyelidikan
kereta cepat WHOOSH.-PDIP Jatim-
Namun, Mahfud menilai sikap KPK tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana.
BACA JUGA:KCIC Pastikan Whoosh Tetap Jalan Tanpa Dana APBN
BACA JUGA:CEO Danantara: Skema Pembayaran Utang Whoosh Jadi Masih Dikaji
Dalam unggahannya di platform X (Twitter) pada 18 Oktober 2025, Mahfud menyebut KPK tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang sudah diketahui publik.
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud dalam cuitannya.
Sindiran Mahfud itu memicu diskursus publik lebih luas soal inisiatif KPK dalam menelusuri dugaan korupsi sektor infrastruktur besar, terutama proyek yang berbiaya triliunan rupiah dan melibatkan entitas BUMN lintas negara.
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) dibangun sejak 2016 dan menelan biaya lebih dari Rp 120 triliun, jauh di atas proyeksi awal sekitar Rp 70 triliun.
BACA JUGA:Tiongkok Angkat Bicara Soal Polemik dan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh
BACA JUGA:KCIC Pastikan Whoosh Tetap Jalan Tanpa Dana APBN
Pemerintah beralasan kenaikan biaya terjadi karena perubahan desain, pembebasan lahan, serta faktor teknis dan pandemi.
Namun, perbandingan yang disampaikan Mahfud MD memperlihatkan adanya selisih signifikan biaya per kilometer dibanding proyek-proyek serupa di Tiongkok dan Asia lainnya, yang menimbulkan dugaan mark up di tahap kontrak atau pengadaan material.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai biaya tinggi tersebut juga bisa dipengaruhi faktor topografi, geologi, serta standar keselamatan berbeda.
Namun, perbandingan tiga kali lipat tetap dianggap terlalu besar untuk dijelaskan oleh faktor teknis semata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: