Pemkab Bantul Wajibkan Label Halal dan Nonhalal Usai Temuan Bakso Babi
Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik. --Instagram Halal Corner
BACA JUGA:DPR Minta BPJPH Untuk Awasi Kehalalan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan hukum.
“Dari sisi hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Dirikan UPT Halal, Satu di Sumbar
Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan non-halal.
Atas dasar itu, DMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat.
BACA JUGA:Aklamasi! Emil Dardak Jabat Ketua MES Jatim 2025-2030, Fokus Percepat Sertifikasi Halal
Mereka pun mengambil inisiatif memasang spanduk besar bertuliskan “non-halal” di lokasi usaha tersebut agar masyarakat, khususnya umat Muslim, lebih waspada terhadap kandungan makanan yang dikonsumsi.
Sementara itu, penindakan terhadap warung tersebut diketahui masih menunggu arahan dari dinas teknis.
BACA JUGA:Ayam Goreng Widuran Disorot Netizen Usai Terungkap Non-Halal
“Saya menunggu respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu,” ujar Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: