Pemkab Bantul Wajibkan Label Halal dan Nonhalal Usai Temuan Bakso Babi

Pemkab Bantul Wajibkan Label Halal dan Nonhalal Usai Temuan Bakso Babi

Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik. --Instagram Halal Corner

BACA JUGA:DPR Minta BPJPH Untuk Awasi Kehalalan Ompreng Program Makan Bergizi Gratis

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan hukum.

“Dari sisi hukum jelas melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Dirikan UPT Halal, Satu di Sumbar

Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan non-halal.

Atas dasar itu, DMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat.

BACA JUGA:Aklamasi! Emil Dardak Jabat Ketua MES Jatim 2025-2030, Fokus Percepat Sertifikasi Halal

Mereka pun mengambil inisiatif memasang spanduk besar bertuliskan “non-halal” di lokasi usaha tersebut agar masyarakat, khususnya umat Muslim, lebih waspada terhadap kandungan makanan yang dikonsumsi.

Sementara itu, penindakan terhadap warung tersebut diketahui masih menunggu arahan dari dinas teknis.

BACA JUGA:Ayam Goreng Widuran Disorot Netizen Usai Terungkap Non-Halal

“Saya menunggu respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu,” ujar Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: