Indonesia Galang Dukungan dengan Tiongkok untuk Aturan Global Royalti Digital

Indonesia Galang Dukungan dengan Tiongkok untuk Aturan Global Royalti Digital

Tiongkok mendukung Indonesia untuk bahas untuk aturan global royalti digital-dok.istimewa-

TIONGKOK, HARIAN DISWAYMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia dalam The 16th China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices Meeting di Xi’an, TIONGKOK, Minggu, 26 Oktober 2025. 

Pada forum tersebut, Supratman meminta dukungan Pemerintah Tiongkok atas inisiatif Indonesia di tingkat global. Yakni mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital.

Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” kata Supratman.

BACA JUGA:DJKI Toreh Capaian Manis dalam Pelindungan Indikasi Geografis


Pertemuan ke-16 Tiongkok – ASEAN ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran pengalaman antarnegara-dok.istimewa-

Ia menegaskan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional. Pemerintah mendorong ekonomi kreatif dan inovasi berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia juga sedang memodernisasi kerangka hukum. Termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta. Langkah lain, penerapan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyambut baik langkah Indonesia. “Kami tentu mendukung inisiatif Indonesia dalam sidang SCCR dan akan mempelajarinya lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:DJKI dan Uni Eropa Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Pasar dan Lokapasar

BACA JUGA:DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN

Pertemuan ke-16 Tiongkok – ASEAN ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran pengalaman antarnegara di bidang kekayaan intelektual. Forum tersebut juga menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup pelatihan, perlindungan budaya tradisional, hingga inovasi teknologi kawasan.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, pada Senin, 27 Oktober 2025 Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: