Indonesia Galang Dukungan dengan Tiongkok untuk Aturan Global Royalti Digital

Indonesia Galang Dukungan dengan Tiongkok untuk Aturan Global Royalti Digital

Tiongkok mendukung Indonesia untuk bahas untuk aturan global royalti digital-dok.istimewa-

MoU ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada Juni 2024, serta menandai babak baru kolaborasi bilateral di bidang KI. “Kerja sama ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.

MoU tersebut mencakup penguatan sistem kekayaan intelektual. Termasuk paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. 

BACA JUGA:Angelina Sondakh Daftarkan Merk Fesyen Kurang dari 6 Bulan, DJKI Dorong UMKM Segera Daftarkan Merk

Kedua pihak juga sepakat memperluas pertukaran pandangan strategis, praktik terbaik pemeriksaan KI, dan pengembangan SDM.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu juga menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini akan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pengakuan timbal balik hasil pemeriksaan di kedua negara.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama, sejalan dengan arah baru kerja sama ASEAN – Tiongkok di bidang ekspresi budaya tradisional.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: