Aksi Curanmor di Siang Bolong Gagal Total, Pemuda Asal Bangkalan Dihakimi Massa

Aksi Curanmor di Siang Bolong Gagal Total, Pemuda Asal Bangkalan Dihakimi Massa

Tersangka yang babak belur diamankan di Polsek Menganti Gresik-Istimewa-

Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21 juta. Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Berlaku di Tujuh Daerah Jatim: Berlaku November di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Malang!

BACA JUGA:Keluar Penjara Kompak Mencuri Lagi: Trio Curanmor Pasuruan Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

“Fauzi dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Menganti.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah tanpa kunci pengaman tambahan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan ke nomor hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas Dawud. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum