Gerakan Semesta Pemuda Melawan Korupsi

Gerakan Semesta Pemuda Melawan Korupsi

ILUSTRASI Gerakan Semesta Pemuda Melawan Korupsi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Refleksi Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024: Pemuda dan Nasionalisme Organik

BACA JUGA:Pendidikan Vokasi dalam Bingkai Semangat Sumpah Pemuda

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sejak 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 363 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah terjerat kasus korupsi. 

Selain itu, ada 201 kepala daerah dengan perincian 171 bupati/wali kota dan 30 gubernur. 

Terkait dengan praktik korupsi, data Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat, ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, dengan 1.695 orang tersangka. ICW juga mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 mencapai Rp 28,4 triliun. 

Sementara itu, KPK telah menangani 2.730 perkara korupsi selama periode 2020–2024. KPK menerima pengaduan sebanyak 21.189 kasus selama periode tersebut. Hampir semua pejabat puncak negara sudah pernah jadi pasien KPK, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 

BACA JUGA:Pudarnya Gaung Ikrar Sumpah Pemuda

Meski sudah dilakukan upaya-upaya preventif, kuratif, dan represif, kasus-kasus korupsi di Indonesia bukannya makin menyusut, melainkan makin bengkak. Hampir tiap pekan atau bulan muncul kasus korupsi baru, baik di pusat maupun daerah. Begitu banyaknya kasus korupsi menjadikan Indonesia berada dalam kodisi darurat korupsi. 

Salah satu kasus korupsi yang saat ini menjadi sorotan publik domestik dan internasional adalah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2025–2022. 

Berdasar hitungan para ahli lingkungan hidup, kerugian negara mencapai Rp271 triliun yang terdiri atas segi ekologi, ekologi lingkungan, dan biaya pemulihannya. 

Sementara itu, berdasar hitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara Rp300 triliun. Kondisi itu mengonfirmasi bahwa amanat Reformasi 1998 telah dikhainati. 

Tak heran, sejumlah survei internasional, seperti Economist Intelligent Unit Country Risk Ratings, Political and Economic Risk Consultancy Asian Intelligence, World Justice Project Rule of Law Index, dan Global Insight Country Risk Ratings, memberi Indonesia skor yang buruk terkait korupsi politik. Global Insight menyoroti Indonesia mengenai tingginya korupsi terkait perizinan usaha dan kebijakan publik. 

World Justice Project juga menyimpulkan tingginya penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat eksekutif dan legislatif. 

Berbagai upaya keras telah dilakukan instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum (KPK, kejaksaan, dan kepolisian), dan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi korupsi. 

Namun, upaya keras tersebut pun belum mampu menyurutkan praktik korupsi atau menurunkan angka korupsi di Indonesia. Termasuk sanksi hukuman, tak membuat efek jera para calon pelakunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: