Satresnarkoba Pasuruan Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Antarwilayah

Satresnarkoba Pasuruan Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Antarwilayah

Dua tersangka serta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota-Humas Polres Pasuruan Kota-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres PASURUAN Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam dua hari berturut-turut, Senin, 27 Oktober 2025 dan Selasa, 28 Oktober 2025, tim Satresnarkoba berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda: Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua pelaku masing-masing berinisial SI, 30 dan AK, 31, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 13 gram.

Lengkap dengan perlengkapan transaksi seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dan ratusan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap SI di rumahnya di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Senin malam.

BACA JUGA:Keluar Penjara Kompak Mencuri Lagi: Trio Curanmor Pasuruan Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

BACA JUGA:Diskominfo Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sehat Tanpa Judol

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 12,92 gram yang disembunyikan di bawah rak dapur.

“Penangkapan terhadap SI ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AG yang lebih dulu kami amankan di wilayah Kraton. Dari pengakuan AG, sabu itu dibeli dari SI. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SI,” ujar Iptu Arief.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap SI, diketahui bahwa ia pernah menyerahkan sabu seberat 20 gram kepada seseorang berinisial AK. Informasi ini ditindaklanjuti cepat oleh tim Satresnarkoba. 

Kemudian, pada selasa pagi, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, AK diringkus di rumahnya di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang.

Dari tangan AK, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 0,23 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap, dan sejumlah plastik klip baru.

Meski barang bukti di lokasi kedua tak sebesar yang pertama, namun pengungkapan ini memperjelas adanya jaringan distribusi sabu antarwilayah di Pasuruan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: