Paulus Tannos Gugat Penangkapannya Lewat Praperadilan di Jakarta
                                    Buronan kasus megakorupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos.-kpk-
Ia juga menambahkan, kasus e-KTP bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut terganggunya pelayanan publik di sektor kependudukan.
“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.
BACA JUGA:Singapura Setujui Ekstradisi Paulus Tannos, Polri Sebut Butuh Waktu Paling Cepat 4 Bulan
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Tannos sempat mencoba melepaskan status WNI dengan menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau.
Namun, upaya tersebut gagal karena status keimigrasiannya ditolak oleh pemerintah negara Afrika Barat tersebut.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: