Kronologi Bupati Ponorogo Di-OTT KPK, Terima Suap Proyek dan Jabatan hingga Rp1,25 Miliar

Kronologi Bupati Ponorogo Di-OTT KPK, Terima Suap Proyek dan Jabatan hingga Rp1,25 Miliar

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kena OTT KPK.-Boy Slamet/Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp 1,25 miliar.

Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Yakni atas dugaan praktik jual beli jabatan dan suap dalam proyek pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo.

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Selain Sugiri, 3 nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni  Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto dari pihak swasta yang menjadi rekanan rumah sakit.

Keempatnya diduga terlibat dalam aliran uang suap dan gratifikasi demi mempertahankan jabatan serta mengamankan proyek bernilai miliaran rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada awal 2025.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Ungkap 3 Kluster Senilai Miliaran Rupiah

Saat itu, Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.

Merasa posisinya terancam, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai upaya mempertahankan jabatan.

“Bahwa pada awal 2025, saudara YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo,” ujar Asep pada Minggu, 9 November 2025.

BACA JUGA:DPD PDIP Jatim Junjung Integritas, Hormati Proses Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ditangkap KPK

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan 3 pola penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri dan Agus.

Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sulawesi Tenggara

Kedua, antara April hingga Agustus 2025, ia memberikan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: