Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Petugas Satpol PP Sidoarjo menemukan rokok ilegal yang dijual warga -dok.istimewa-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, Senin, 10 November 2025.
Targetnya, toko kelontong di beberapa daerah di Sidoarjo. Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan mengikuti apel di Kantor Satpol PP Sidoarjo pukul 15.00 WIB.
Mereka menerima arahan tentang target serta prosedur penindakan. Selesai apel, tim menyebar ke titik yang sudah ditetapkan.
Ada lima lokasi yang menjadi sasaran. Dari lima lokasi tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai pada dua lokasi. Sisanya, toko sudah kondisi tutup saat petugas tipa di lapangan.
BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

Satpol PP Sidoarjo bersama Bea dan Cukai akan mengintensifkan operasi rokok ilegal -dok.istimewa-
Dua lokasi itu, salah satunya di Desa Bluru Kidul. Petugas menemukan penjualan rokok ilegal oleh warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ada 84 bungkus rokok atau sekitar 1.680 batang diamankan. Mereknya beragam, seperti Smith, Angker, Avatar, dan New Castle.
Lalu, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, petugas menemukan penjualan rokok ilegal milik warga setempat. Barang bukti yang diamankan 450 bungkus atau sekitar 9.000 batang dengan berbagai merek.
BACA JUGA:Menteri Purbaya Bakar 235,4 Juta Rokok Ilegal di Jatim: Akan Banyak yang Tertangkap!
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan operasi tersebut merupakan sinergi antara pemerintah kabupaten dan Bea Cukai.
“Tujuannya menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan yang humanis,” ujar Anas.
Dari hasil keseluruhan, tim operasi mengamankan 534 bungkus atau sekitar 10.680 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: