100 Ribu Warga Surabaya Lawan Klaim Eigendom Pertamina, Eri hingga Emil Dardak ke DPR RI
Tanah 100 Ribu Warga Surabaya Diklaim Pertamina, Eri Cahyadi dan Emil Dardak ke DPR RI.-Josiah Michael-Josiah Michael
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Titik terang sengketa tanah eigendom Pertamina di Surabaya mulai muncul. DPR RI mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Total 100.000 warga Surabaya bersuara mempertahankan hak atas tanah mereka. Pertamina mengklaim lahan seluas 541 hektar yang tersebar di Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo sebagai aset negara. Warga menolak klaim tersebut. Mereka tidak bisa mengurus sertifikat, apalagi menjual tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Penyebabnya? Sejak 2010, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I memblokir seluruh permohonan administrasi pertanahan di wilayah itu, berdasarkan surat klaim dari Pertamina.
Padahal, yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun adalah warga, bukan Pertamina. Tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan Pertamina pernah mengonversi status eigendom verponding menjadi hak milik sesuai UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Eigendom, sebagai warisan kolonial Belanda, seharusnya telah menjadi hak rakyat Indonesia.
Namun, cukup dengan satu surat klaim, sekitar 12.500 dokumen permohonan warga, mulai dari SHGB, surat persaksian, hingga akta jual beli, terhenti di meja BPN. Perjuangan warga dimulai dengan menggandeng Anggota Fraksi PSI Surabaya Josiah Michael.
BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret
BACA JUGA:Muncul Klaim Eigendom Baru Milik Pemkot Surabaya, Luasnya 20 Hektare!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun turun tangan. DPRD dan Pemkot Surabaya menggandeng Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan membawa persoalan ini ke RDP Komisi II DPR RI di Jakarta.
Di ruang sidang, Eri mewakili 100.000 warga yang hak tanahnya terancam. Ia juga didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. Mereka membawa bukti pembayaran PBB atas nama warga dan menegaskan bahwa pelepasan aset bukan soal jual beli atau hibah, melainkan koreksi atas ketidaksesuaian hukum.
“Kami siap mendampingi warga. Apa pun yang diwajibkan kepada Pemerintah Kota, akan kami laksanakan,” ujar Eri Cahyadi.
Untuk pertama kalinya, surat klaim Pertamina tidak lagi dianggap sebagai keputusan final. RDP tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan:
- Komisi II DPR RI mendengar dan memahami permasalahan yang disampaikan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) serta PT Dharma Bhakti Adijaya, pengelola Perumahan Darmo Hill, dan berkomitmen menindaklanjutinya.
- Kementerian ATR/BPN diminta segera memediasi Pertamina, BP BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk melepas aset yang tidak pernah dikonversi.
- Setelah pelepasan dilakukan, BPN wajib memproses hak warga dan memberikan kepastian hukum.
- DPR RI memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan Pertamina pada hari yang sama.
Adies Kadir bahkan memberikan janji konkret. “Besok, Insyaallah kami pertemukan dengan Pertamina pukul satu siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya dasar hukum pemblokiran. “Tidak bisa hanya karena surat, lalu 100.000 warga kehilangan hak atas tanah mereka,” katanya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: