Muncul Klaim Eigendom Baru Milik Pemkot Surabaya, Luasnya 20 Hektare!

Pertemuan Komisi C DPRD Surabaya dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 11 Oktober 2025-Josiah Michael untuk Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus klaim eigendom Pertamina di SURABAYA menemui babak baru. Komisi C DPRD SURABAYA mendapat laporan warga Dukuh Pakis bahwa klaim eigendom 1278 bukan dari Pertamina, tapi Surat Ijo Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA.
Di sertifikat itu tertulis Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Pemkot pada 1997, tertulis dengan jelas asal tanah dari tanah negara bekas eigendom 1278.
Sebelumnya, klaim eigendom itu ada dari Pertamina atas lahan yang sama, yakni kawasan Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis.
BACA JUGA:DPR RI Turun Tangan! Pansus Pertanahan Siap Bongkar Konflik Lahan Eigendom Surabaya
BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria
Anda sudah tahu, klaim eigendom 1278 adalah dokumen agraria masa kolonial Belanda. Dan yang mempertanyakan paling keras adalah Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Surabaya.
"Ini membingungkan. Jadi, ada dua klaim eigendom dengan nomor yang sama, yakni 1278. Jadi, siapa pemilik sebenarnya?
Josiah menambahkan, kalau klaim eigendom Pemkot luasnya hanya 10 persen dari klaim Pertamina yang besarnya 220,4 hektare. Kawasannya klaim itu meliputi Darmo Hill, Dukuh Pakis, hingga Sawahan.
"Kalau klaim Pemkot luasnya hanya 20 hektare yang secara eksplisit masuk dalam aset pemerintah kota, dengan HPL yang sah sejak 1997," kata Josiah.
Artinya, tanah itu bukan hanya diakui oleh negara, tapi sudah dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik selama puluhan tahun.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati
BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!
Tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Darmo Hill Surabaya yang tercaplok Eigendom 1278 Pertamina-Boy Slamet-Harian Disway
Dasar hukumnya kuat. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, semua tanah bekas eigendom yang tidak dikonversi menjadi hak baru (seperti Hak Milik atau Hak Guna Bangunan), hingga 24 September 1980, otomatis dikembalikan ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: