Muncul Klaim Eigendom Baru Milik Pemkot Surabaya, Luasnya 20 Hektare!

Muncul Klaim Eigendom Baru Milik Pemkot Surabaya, Luasnya 20 Hektare!

Pertemuan Komisi C DPRD Surabaya dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 11 Oktober 2025-Josiah Michael untuk Harian Disway-

Hal tersebt adalah amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang ingin mengakhiri dominasi sistem hukum lama.

Di sisi lain, Pertamina mengkui dokumen lama itu, yakni eigendom 1278. Yang membuat situasi semakin absurd adalah Pemkot sendiri pernah mengakui asal-usul tanah itu sebagai bekas eigendom 1278. 

Josiah melihat itu sebagai benturan yang masih belum jelas faktanya. Ia berkata bahwa akan meminta kejelasan ke Pemkot Surabaya. "Kami akan segera menemui Pemkot untuk meminta konfirmasi, yakni ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," terangnya.  

BACA JUGA:Pasca Eigendom, DPR Kembali Terima Pengaduan Soal Klaim Lahan berbasis Groundkaart Milik KAI

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Sanggah Respons Pertamina Soal Eigendom

Di BPN I Kota Surabaya, catatan terindikasi klaim Pertamina membuat semua proses administratif macet. Balik nama ditolak. Roya gagal. Transaksi terhenti. Beberapa notaris bahkan meminta pembeli menandatangani pernyataan bermaterai bertuliskan "Saya sadar akan risiko klaim di masa depan."

Masalah itu bukan baru. Kasus serupa pernah memicu bentrokan fisik di Dago Elos, Bandung. Keluarga Muller mengklaim tanah berdasarkan verponding 1934, meski ribuan warga sudah menempati selama puluhan tahun.

Mahkamah Agung sempat membatalkan klaim, tapi Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan membuka kembali konflik. Jadi, jangan sampai Darmo Hill menjadi Dago berikutnya.

Pertanyaan Josiah masih menggema, siapa sebenarnya pemilik eigendom 1278? Jika itu adalah Pertamina, mengapa Pemkot bisa menerbitkan HPL dengan menyebut tanah itu sebagai bekas eigendom 1278 yang sudah menjadi tanah negara? (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: