Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak

Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak

ILUSTRASI Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebaliknya, itu adalah langkah untuk memastikan bahwa perjalanan ibadah berlangsung dalam koridor perlindungan yang kuat. 

Bahwa setiap jamaah, apakah berangkat melalui PPIU atau secara mandiri, tetap berada dalam jangkauan kontrol negara sehingga tidak mudah diseret ke dalam jaringan eksploitasi.

Litbang Amphuri menyusun kajian itu secara mendalam dan berbasis data sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan. 

Dengan memetakan pola kejahatan, menelaah celah regulasi, dan membandingkannya dengan pengalaman perlindungan WNI di Saudi, kami melihat bahwa tanpa koreksi hukum, UU 14/2025 berpotensi membuka kembali jalur yang selama ini menjadi medium perdagangan manusia. 

Di titik itulah, JR menjadi pilihan yang rasional, proporsional, dan berbasis bukti.

Kita memerlukan undang-undang yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga melindungi. Kita memerlukan regulasi yang tidak sekadar terdengar progresif, tetapi juga peka terhadap risiko nyata di lapangan. 

Terlebih, kita memerlukan negara yang hadir untuk memastikan bahwa niat suci beribadah tidak berubah menjadi awal dari sebuah tragedi. Judicial review itu adalah ikhtiar untuk memastikan hal tersebut. 

Sebelum lebih banyak korban jatuh, sebelum celah itu kembali dimanfaatkan, dan sebelum negara terlambat menyadarinya. (*)

*) Ulul Albab aalah ketua Bidang Litbang DPP Amphuri dan ketua ICMI Jawa Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: