Pencairan Dana Pensiun Taspen 2025 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Pencairan Dana Pensiun Taspen 2025 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Hak Jawab TASPEN terkait informasi rapel gaji pensiunan.-Dok. Taspen-

Bagi para pensiunan ASN, TNI, Polri, akan ada pencairan gaji pensiun dari Taspen setiap tanggal 1 pada awal bulan.

Secara umum, pencairan gaji pensiun oleh Taspen dilakukan setiap tanggal 1 pada awal bulan. Hal ini telah ditegaskan oleh Taspen meskipun tanggal tersebut kadang bertepatan dengan hari libur nasional.

Contohnya, meskipun 1 Mei 2025 adalah hari libur nasional, Taspen tetap menyalurkan dana pensiun sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, dalam beberapa situasi, terdapat penyesuaian. Misalnya, untuk bulan Oktober 2025, Taspen bersama Kemenkeu mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun tidak lagi selalu dilakukan pada tanggal 1, melainkan mengikuti skema baru untuk menjamin keamanan dan kelancaran transfer.

Selain itu, salah satu informasi yang sangat dinanti ialah pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan Taspen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Taspen mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menyatakan bahwa tidak diperlukan autentikasi ulang atau verifikasi tambahan—proses pembayaran akan dilaksanakan secara otomatis.

BACA JUGA:TASPEN Sampaikan Hak Jawab: Informasi Rapel Gaji Pensiunan PNS,TNI, dan Polri Tidak Benar

BACA JUGA:Rapel Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai 25 November 2025, Berikut Cara Hitungnya!

Komponen dan Jumlah Gaji Ke-13

Jumlah gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan komponen pendapatan bulan Mei 2025, yang meliputi:

1. Pensiun utama

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Penghasilan tambahan lainnya

Taspen juga mengumumkan bahwa gaji ke-13 dicairkan tanpa potongan iuran kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: