Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Manipulasi Pajak, Termasuk Eks Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak yang terjadi pada periode 2016–2020. Pada Selasa, 25 November 2025, dua saksi kembali dipanggil oleh tim Jaksa Penyidik untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
“Satu saksi lainnya berinisial BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang,” ujar Anang, Rabu, 26 November 2025.
Anang menuturkan, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana manipulasi pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di delapan titik di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari penelusuran kasus tersebut. Dari operasi itu, sejumlah dokumen penting serta kendaraan mewah—di antaranya satu Toyota Alphard dan dua motor gede—ikut disita sebagai barang bukti.
“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek, penggeledahan lebih dari lima titik, mungkin delapan titik ada. Selain dokumen, juga ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujar Anang.
Menurut Anang, pengumpulan keterangan terus dilakukan dan hingga kini lebih dari 40 saksi telah diperiksa, baik dari unsur birokrasi maupun swasta. Kejagung menduga adanya praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak atau perusahaan dalam proses pengurangan nilai kewajiban pajak.
BACA JUGA:Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Pariwisata hingga Rp 600 Ribu per Bulan
BACA JUGA:Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!
“Ya, ada kompensasi untuk memperkecil kewajiban. Ada kesepakatan, ada pemberian. Suap lah,” katanya.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang mungkin turut terlibat dalam praktik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: