KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK juga sudah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selain melakukan penggeledahan. Ia juga sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.-Disway.id/Ayu Novita-

Upaya penindakan KPK sebelumnya juga mencakup penerbitan surat pencegahan keluar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi turut digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Dari operasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji mengharuskan alokasi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan kuota haji sebesar 20.000, seharusnya pembagian menjadi 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus. Namun, alokasi yang terjadi justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Ketidaksesuaian inilah yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Kerugian negara dari kasus ini masih dihitung, namun diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Dalam proses perhitungan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: