Prof. Rahma: Cukai Naik, Pasar Gelap Rokok Illegal Makin Subur

Prof. Rahma: Cukai Naik, Pasar Gelap Rokok Illegal Makin Subur

Penjual rokok ilegal di sekitar jalan Jojoran-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

BACA JUGA:PHK Massal Gudang Garam Picu Alarm Ekonomi: Rokok Ilegal dan Cukai Jadi Biang Kerok

Selain itu, isu penurunan preferensi jumlah perokok menjadi masalah yang semakin menyulitkan. Meski ada upaya penindakan seperti operasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tindakan tersebut belum cukup untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Seribu batang rokok yang disita tidak membuat jera pengedar. Jadi, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara masif," ungkapnya.

Menekankan pentingnya pengawasan di pelabuhan dan sistem profiling yang lebih baik, ia menyerukan perlunya taktik untuk memutus rantai pasok rokok ilegal.

Prof. Rahma menyoroti bahwa pendekatan represif saja tidaklah cukup. Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan insentif bagi petani tembakau bias dialihkan ke komoditas lain, seperti kopi atau kakao. 

"Perda tentang pengendalian tembakau juga perlu dikaji ulang agar lebih relevan dengan kondisi saat ini," tambahnya.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 dan aturan mengenai penjualan rokok ke anak di bawah 18 tahun dan zona bebas rokok di area publik harus ditegakkan lebih ketat.

"Kerja sama antara pemerintah daerah dengan DJBC harus diperkuat agar pengawasan lebih efektif," ujarnya.

BACA JUGA:11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 16,6 Miliar Dimusnahkan

BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal


Fenomena penjualan rokok Ilegal semakin merajalela akibat kenaikan tarif cukai-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

Prof. Rahma juga mengusulkan perlunya sanksi administratif tegas bagi penjual rokok ilegal. "Bila perlu, pencabutan izin usaha atau denda harus diterapkan untuk mendorong kepatuhan," tegasnya.

Dalam menghadapi permasalahan rokok ilegal ini, Prof. Rahma menekankan bahwa kolaborasi multipihak sangat penting. "Sinkronisasi antara Perda dan kebijakan nasional diperlukan untuk menciptakan payung hukum yang kuat," katanya.

Ia juga mengkritik kebutuhan untuk memberikan reward bagi mereka yang berani melaporkan pelanggaran. Pemerintah Daerah juga harus menciptakan target penurunan jumlah perokok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: