Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” yang digelar Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 5 -Dok. Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur-

Arah kebijakan RUU KKS menekankan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Regulasi ini juga mengadopsi standar global seperti NIST, ITU GCI, dan GDPR, dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pencegahan ketimbang penindakan. Meski demikian, Hikam menegaskan perlunya batas tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

 

“Jika dalam implementasi terjadi pelanggaran atau kejanggalan, publik masih memiliki ruang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol demokratis,” tegasnya.

 

Hikam menambahkan, struktur RUU KKS telah memenuhi standar ideal sebuah regulasi, mulai dari ketentuan pokok, peralihan, hingga ketentuan pidana. Menurutnya, ketika sebuah RUU sudah menyentuh aspek sanksi, itu menandakan pembahasannya telah berada pada tahap yang cukup matang.

 

Ia berharap pemerintah membuka ruang partisipasi publik lebih luas. Keterlibatan akademisi, pakar teknologi, masyarakat sipil, dan pelaku industri dinilai penting untuk memastikan RUU ini kuat secara substansi sekaligus adil dan proporsional terhadap hak-hak warga negara.

 

Hikam menegaskan urgensi pengesahan RUU KKS. Meski belum masuk Prolegnas 2025, ia berharap RUU tersebut dapat dijadikan agenda prioritas dalam Prolegnas 2026.

“Melihat eskalasi ancaman, potensi kerugian, dan kekosongan regulasi saat ini, RUU KKS termasuk regulasi yang paling penting dan mendesak untuk segera ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: