Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026
Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” yang digelar Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 5 -Dok. Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur-
Ia menekankan urgensi pengesahan RUU KKS karena eskalasi ancaman siber semakin tinggi. Jika pada 2014 ancaman digital masih berada pada level vacuum of reality, kini serangan siber telah menjadi realitas harian. “Kita tidak lagi berbicara potensi, tetapi realitas ancaman yang terus berlangsung setiap hari,” katanya.
BACA JUGA:Parlemen Israel Sahkan RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Didukung Netanyahu dan Ben Gvir
BACA JUGA:Ditekan Amerika, Israel Akhirnya Bekukan RUU Aneksasi Tepi Barat
Data menunjukkan lonjakan signifikan serangan siber di Indonesia. Pada 2016 tercatat 135 juta serangan, meningkat menjadi lebih dari 205 juta pada 2017. Indonesia bahkan pernah menjadi negara dengan target terbesar kedua dalam serangan Stuxnet. Serangan WannaCry juga sempat melumpuhkan layanan di RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Bahkan kasus penyadapan intelijen Australia terhadap pejabat Indonesia menjadi bukti lemahnya pertahanan informasi nasional.
Kerugian ekonomi akibat serangan siber juga besar. Riset Daka Advisory mencatat potensi kerugian mencapai USD 43 miliar–582 miliar. Pada 2018 nilai ancaman ekonomi ditaksir mencapai USD 34,2 miliar atau sekitar Rp 483 triliun. Norton Symantec mencatat kerugian hingga USD 3,2 miliar pada 2017. Temuan ini menunjukkan bahwa serangan siber merupakan ancaman langsung terhadap stabilitas ekonomi negara.
Indonesia saat ini menghadapi kondisi vacuum of norm atau kekosongan norma hukum. Meski terdapat UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, keduanya belum mampu menjadi kerangka hukum komprehensif untuk tata kelola keamanan siber nasional. Regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan tidak terintegrasi sehingga koordinasi antarlembaga sering tersendat.
RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mengatur integritas, ketersediaan, hingga kerahasiaan informasi negara. RUU ini meliputi penguatan keamanan nasional berbasis siber, perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), kewajiban audit keamanan, pelaporan insiden siber, pengaturan sanksi administratif maupun pidana, serta pembentukan lembaga koordinatif keamanan siber.
BACA JUGA:Ditekan Amerika, Israel Akhirnya Bekukan RUU Aneksasi Tepi Barat
BACA JUGA:Parlemen Israel Setujui RUU Pendudukan Wilayah Tepi Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: