Ditekan Amerika, Israel Akhirnya Bekukan RUU Aneksasi Tepi Barat
Bangunan-bangunan baru yang sedang dibangun terlihat di pemukiman Israel Givat Zeev dekat kota Palestina Ramallah di Tepi Barat yang diduduki pada 24 Oktober 2025. --Ahmad GHARABLI / AFP
HARIAN DISWAY - Israel membekukan rancangan undang-undang (RUU) aneksasi wilayah Tepi Barat yang sempat lolos dalam pemungutan suara di Parlemen Israel, Knesset beberapa waktu lalu.
Ketua koalisi pemerintah Israel, Ofir Katz menyatakan bahwa aneksasi Tepi Barat dan aneksasi permukiman Ma’ale Adumim dekat Yerusalem tidak akan berlanjut hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Knesset memberikan suara 25 banding 24 untuk menerapkan administrasi dan hukum Israel ke seluruh wilayah Yudea dan Samaria di Tepi Barat.
BACA JUGA:Parlemen Israel Setujui RUU Pendudukan Wilayah Tepi Barat
Terdapat pemungutan suara untuk RUU lainnya untuk mencaplok pemukiman Ma’ale Adumim. Hasil pemungutan suara adalah 32 suara mendukung dan 9 suara menentang.
Untuk mengubah RUU menjadi UU, masih dibutuhkan 3 dari 4 kali pemungutan suara.
Setelah persetujuan awal, RUU tersebut sempat diajukan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk pembahasan lebih lanjut.
Namun, Israel kini membekukan RUU tersebut setelah tentangan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Israel Ledakkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump termasuk dalam pihak yang tidak menyetujui aneksasi Tepi Barat.
Netanyahu mengatakan bahwa pemungutan suara di Knesset merupakan provokasi yang disengaja.
“Itu merupakan provokasi yang disengaja oleh oposisi untuk menimbulkan perpecahan antara Israel dan Amerika,” jelas Netanyahu.
BACA JUGA:Trump Tegas Larang Israel Caplok Tepi Barat Jelang Pidato Netanyahu di PBB

Foto yang menunjukkan pemukiman Yahudi Maale Adumim di Tepi barat yang diduduki Israel sejak tahun 1976--Al Jazeera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: