KPK Tetapkan Bupati Ardito dan Adiknya Tersangka Gratifikasi Proyek Lampung Tengah 2025
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengelolaan proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.-Disway.id/Fajar Ilman-
Bagi para penerima gratifikasi, yakni Ardito, Anton, Riki dan Ranu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: