Heboh Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Sumenep: Warga Nilai, Perkaranya Janggal
SIDANG perkara Sahwito di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura. -DWO untuk Harian Disway-
Istri Sahwito menjawab, satu-satunya jalan menghentikannya adalah menangkap Sahwito, minta bantuan beberapa pria yang kuat. Siti mengatakan, setelah ditangkap, tangan Sahwito diikat biar tidak menimbulkan bahaya. Kemudian, bawa ia pulang ke rumah. Nanti ia dipasung lagi.
Menuruti perintah itu, beberapa pria menyergap Sahwito dan mengikat tangannya dengan tali yang ada di sekitar lokasi resepsi. Sahwito dipulangkan, diserahkan kepada istrinya.
Esoknya, Kamis, 10 April 2025, Siti Nurtabia lapor polisi, menyatakan bahwa Sahwito luka lecet karena dikeroyok orang di acara resepsi nikah anak Abdus Salam.
Itu ditanggapi cepat. Esoknya lagi, Jumat, 11 April 2025, Asip melaporkan Sahwito menyerang beberapa orang di lokasi yang sama dengan laporan Siti.
Dua laporan masuk ke Polres Sumenep. Kasus pada kejadian yang sama. Dari pihak yang berbeda. Polisi mengusutnya.
Proses kasus itu lama. Berbulan-bulan. Namun, tidak ada orang yang ditahan. Cuma, proses perkaranya berjalan lamban.
Kemudian, penyidikan laporan Asip dihentikan. Alasan pihak Polres Sumenep, semua warga setempat sudah tahu Sahwito ODGJ, mengapa dilayani? Justru orang yang waras (tidak gila) yang salah dalam kasus itu.
Penyidikan atas laporan istri Sahwito terus berjalan. Kemudian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dikirim ke kejaksaan. Oleh pihak kejaksaan, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Kini perkaranya dalam proses sidang pemeriksaan para saksi. Sepanjang persidangan perkara tersebut, selalu terjadi kehebohan di ruang sidang. Terutama, terkait saksi yang semula, di penyidikan polisi mengatakan terjadi baku pukul antara Sahwito dan beberapa orang. Dan, kesaksian itu tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, di persidangan para saksi yang mengatakan begitu mencabut kesaksian mereka. Menjadi kesaksian: tidak ada perkelahian di saat kejadian.
Beda keterangan saksi yang sama di dua forum berbeda itu menimbulkan kehebohan. Pro-kontra. Ada yang menyalahkan saksi, ada yang membela mereka. Kondisi perkara itu jadi bahan diskusi panas pada warga setempat.
Sidang lanjutan, masih untuk acara pemeriksaan saksi, akan dilanjut pada 22 Desember 2025. Perkara itu menimbulkan cekcok warga setempat. Padahal, saksi mata di perkara tersebut sangat banyak. Mereka semua melihat kejadiannya. Belum bisa ditebak, bagaimana akhir persidangan perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: