KPK Dalami Dugaan Sarjan Dapat Proyek Bekasi dengan Jual Nama Pejabat

KPK Dalami Dugaan Sarjan Dapat Proyek Bekasi dengan Jual Nama Pejabat

Perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ)-disway.id/Fajar Ilman-

Pada kesempatan yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA:Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan

 

KPK menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk menelusuri peran pihak lain maupun modus tambahan yang digunakan dalam praktik suap proyek tersebut. Setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan kecukupan alat bukti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: