Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka
Polda Jatim menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran Nenek Elina di Surabaya-Source for Disway.id-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jatim resmi tetapkan 2 tersangka dalam kasus pengusiran paksa seorang lansia bernama Elina, 80, di Surabaya.
Ya, kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin. Mereka diduga terlibat langsung dalam serangkaian aksi pembongkaran rumah korban tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Penetapan status kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggelar perkara pada Senin malam, 29 Desember 2025.
Saat ini, keduanya terancam terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar tindak kekerasan yang dilakukan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, duduk perkara segera dilakukan setelah penangkapan Samuel dan M Yasin.
BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Diamankan Polda Jatim
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Warga Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina
“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ungkap Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin malam, 29 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, Samuel diduga berperan sebagai penggerak utama dalam peristiwa tersebut. Ia disebut mengoordinasikan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah lansia Elina secara paksa.
Sementara itu, M Yasin dinilai turut aktif dalam aksi pembongkaran dan pengusiran korban dari rumahnya. Menurut Widi, penyidikan tidak berhenti pada 2 tersangka tersebut.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pembongkaran paksa yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang,” tegasnya.
BACA JUGA:Polemik Pembongkaran Gedung di Jalan Raya Darmo 30, TACB Tegaskan Bukan Cagar Budaya!
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id