Resolusi 2026, Mengkaji Kegagalan Kebijakan di Balik Bencana
ILUSTRASI Resolusi 2026, Mengkaji Kegagalan Kebijakan di Balik Bencana.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:4 Pemain Italia Berpeluang Pindah Klub pada Bursa Transfer Januari 2026
ALIH FUNGSI LAHAN: RISIKO YANG DIBUAT SENDIRI
Salah satu penyebab utama bencana hidrometeorologi adalah perubahan fungsi lahan. Hutan yang dulu menjadi penyangga air dan penahan longsor kini banyak berubah menjadi perkebunan, tambang, dan kawasan permukiman.
Perubahan itu tidak terjadi begitu saja. Ia terjadi karena izin dikeluarkan dan pengawasan dilemahkan.
Ketika hutan di daerah hulu dibuka, tanah kehilangan kemampuannya menyerap air hujan. Air yang seharusnya tertahan justru mengalir cepat ke sungai dan permukiman. Akibatnya, banjir datang lebih cepat dan lebih tinggi.
Itulah sebabnya, banjir kini tidak lagi menunggu musim tertentu, tetapi bisa terjadi kapan saja.
Kebakaran hutan dan lahan juga berulang di lokasi yang sama. Pengeringan lahan gambut dan pembukaan lahan besar-besaran membuat wilayah tersebut sangat mudah terbakar saat kemarau. Jadi, kebakaran bukan semata karena panas, melainkan juga karena cara lahan dikelola.
Dalam kerangka Thomas R. Dye, negara memilih untuk memberikan izin dan pada saat yang sama memilih untuk tidak cukup melindungi lingkungan. Dua-duanya adalah kebijakan dan dampaknya dirasakan masyarakat luas.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah tata ruang. Indonesia sebenarnya memiliki aturan tata ruang yang cukup jelas. Masalahnya, aturan itu sering dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek.
Bantaran sungai dipenuhi bangunan. Lereng curam dijadikan permukiman. Pesisir direklamasi tanpa kajian risiko yang matang. Ketika proyek masuk, aturan bisa diubah. Ketika bencana terjadi, warga diminta bersabar.
Negara sering kali tahu ada pelanggaran, tetapi memilih diam. Padahal, dalam kebijakan publik, diam juga merupakan keputusan. Keputusan itulah yang akhirnya dibayar mahal ketika banjir, longsor, dan abrasi datang.
MENGHENTIKAN BENCANA DARI MEJA KEBIJAKAN
Bencana kerap diperlakukan sebagai musibah alam yang datang tiba-tiba. Padahal, yang berulang bukan hanya peristiwanya, melainkan juga jenis bencananya dan wilayah risikonya.
Banjir, longsor, dan kebakaran terus terjadi dengan pola yang sama, di daerah aliran sungai, di kawasan hulu, di lahan gambut dan lereng.
Pola itu menegaskan bahwa bencana bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil dari risiko yang terus diproduksi oleh kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: