JPU Pikir-Pikir atas Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi Jiwasraya

JPU Pikir-Pikir atas Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan di Jakarta menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara Jiwasraya.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, Rabu, 7 Januari 2026.

Sikap tersebut disampaikan menyusul pembacaan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa. Penuntut Umum menyatakan memerlukan waktu tujuh hari untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pernyataan pikir-pikir merupakan hak Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Menurutnya, sikap tersebut diambil karena terdapat perbedaan mendasar antara tuntutan Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:BPA Kejagung Raih Rp 4,5 M dari Lelang Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

BACA JUGA:Kejagung Kembali Panggil Dua Orang Saksi Kasus PT Jiwasraya

Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat empat tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Isa Rachmatarwata.

Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut tidak dinikmati secara langsung oleh terdakwa.

Penuntut Umum menilai aspek tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban pidana korupsi yang tidak selalu mensyaratkan adanya keuntungan pribadi secara langsung, melainkan juga dapat mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Atas dasar putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan Penuntut Umum serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari. Jangka waktu tersebut digunakan untuk menyusun analisis hukum secara komprehensif sebelum mengambil keputusan akhir.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasraya

BACA JUGA:Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut. Seluruh langkah hukum yang diambil, lanjutnya, akan didasarkan pada pertimbangan yuridis demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: