Kejagung Periksa Kembali Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Foto: Candra Pratama/Disway.id-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang menyatakan bahwa Sudirman Said telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
“Betul, Sudirman Said diperiksa. Sudah datang dan saat ini sedang diperiksa,” ujar Anang Supriatna kepada awak media.
Anang menjelaskan bahwa Sudirman Said diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini berkaitan dengan posisinya pada periode waktu perkara terjadi, baik saat menjabat di lingkungan Pertamina maupun ketika menduduki jabatan sebagai menteri.
BACA JUGA:KPK Koordinasi dengan Kejagung di Penanganan Kasus Google Cloud dan Petral
“Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri,” kata Anang singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Sudirman Said pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral pada periode 2008 hingga 2015.
Usai menjalani pemeriksaan pada Desember lalu, Sudirman Said menyampaikan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan. Namun demikian, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Viral Isu Proyek Panas Bumi di Kawasan Sakral Gunung Lawu, Begini Tanggapan Kementerian ESDM
BACA JUGA:ESDM Jatim Didesak Bentuk Tim Evaluasi Tambang Galian C di Kabupaten Magetan
Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman Said dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina Persero pada tahun 2008 hingga 2009. Ia juga menjelaskan mengenai upaya reformasi tata kelola rantai pasok yang sempat dirancang pada masa itu.
Menurutnya, upaya reformasi tersebut tidak berjalan optimal setelah adanya perubahan kepemimpinan di Pertamina pada tahun 2009. Kondisi itu dinilai berdampak pada berlanjutnya praktik yang kerap disebut sebagai mafia migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: