Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2026, Salah Satunya Modus Sebar Data Kontak WhatsApp
semakin meresahkan dengan modus penyebaran data kontak WhatsApp peminjam.--pinterest
Nama perusahaan sering berubah, alamat kantor tidak bisa diverifikasi, dan tidak tercantum dalam daftar resmi lembaga keuangan yang diawasi negara.
Kontak layanan pelanggan pun biasanya hanya berupa nomor WhatsApp atau akun media sosial. Tanpa identitas hukum. Hal-hal itulah yang perlu diwaspadai. Jangan membuat perjanjian apa pun.
4. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal
Saat awal, peminjam dijanjikan bunga rendah dan tenor fleksibel. Namun dalam hitungan hari, jumlah tagihan melonjak drastis.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol
BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
Denda terus bertambah tanpa penjelasan rinci. Bahkan korban sering kali diminta membayar jumlah yang jauh melebihi dana yang diterima.
Pinjol ilegal juga mulai menggunakan akun WhatsApp palsu dan berganti-ganti nomor. Hal itu dilakukan untuk menghindari pelacakan dan pemblokiran.
Setelah satu nomor dilaporkan atau diblokir, mereka dengan cepat berpindah ke nomor lain. Lalu tetap melanjutkan teror digital kepada korban.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian pinjol ilegal memanfaatkan teknik manipulasi sosial. Mereka mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi, menggunakan logo instansi tertentu, atau mencatut nama perusahaan legal. Demi meyakinkan calon korban. Padahal tidak ada hubungan hukum sama sekali.
BACA JUGA:5 Cara Dapatkan Cashback dari Aplikasi Shopback, Kurangi Pemakaian Pinjol saat Belanja Online
BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol

Laporkan pinjol ilegal ke OJK dan Kominfo.-Asuransi Jasindo Syariah-
Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi, termasuk kontak WhatsApp, merupakan pelanggaran hukum.
Tidak ada pinjol legal yang dibenarkan menyebarkan informasi utang ke pihak lain tanpa persetujuan. Jika hal tersebut terjadi, besar kemungkinan layanan tersebut adalah pinjol ilegal.
Untuk menghindari jeratan, masyarakat diimbau tidak sembarangan mengunduh aplikasi pinjaman, selalu memeriksa legalitas penyedia layanan, dan tidak memberikan izin akses yang tidak relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: