KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan

KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan

ILUSTRASI KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Modernitas KUHP dan KUHAP 2026 itu akan menjadi ornamen administratif yang sia-sia jika aparat penegak hukum masih bekerja dengan paradigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Implementasi pasal-pasal ”mikro” yang mengatur keseharian warga (mulai larangan memutar musik tengah malam, sanksi bagi pemilik hewan yang lalai, hingga ancaman denda bagi mereka yang mabuk di muka umum) menuntut tingkat pengawasan yang sangat tinggi, tetapi rentan penyalahgunaan. 

Tanpa sosialisasi yang masif hingga ke pelosok, aturan itu berisiko menjadi kejutan hukum yang traumatis bagi warga yang tidak memiliki akses informasi.

Lebih jauh lagi, kita perlu mewaspadai potensi kriminalisasi melalui pasal-pasal yang menyentuh hak dasar, seperti pasal 607 mengenai larangan menguasai lahan tanpa izin. 

Di satu sisi, pasal itu memberikan kepastian bagi pemilik hak sah. Namun, di sisi lain, jika tidak diterapkan dengan kacamata keadilan sosial, ia bisa bertransformasi menjadi senjata baru bagi pemilik modal untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga kecil yang tengah berkonflik lahan. 

Di sinilah integritas aparat diuji, apakah mereka akan menjadi wasit yang adil atau justru menjadi instrumen kekuasaan yang memperuncing ketimpangan? (*)

*) Yayan Sakti Suryandaru, dosen di Departemen Komunikasi, FISIP, Universitas Airlangga, Surabaya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: