Korupsi CSR

Korupsi CSR

ILUSTRASI Korupsi CSR.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tak takut menjadi delik pidana korupsi? Tentu tidak. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan. Tidak ada benturan kepentingan. Tak ada niat memperkaya orang lain. Apalagi, diri sendiri. Murni untuk tujuan sosial dan kemajuan kota.

Dampaknya pun bisa diukur. Misalnya, tingkat kunjungan wisatawan, baik asing maupun domestik. Semuanya bisa diukur peningkatan pajak hiburan dan restoran. Juga, bisa diukur jumlah lewat jumlah orang yang masuk lewat bandara dan moda transportasi lainnya.

Bagaimana bisa menjaga benturan kepentingan? Kami tak pernah mau menerima bantuan dana CSR dalam bentuk uang. Hanya boleh diberikan dalam bentuk barang dan kegiatan. Hanya memberikan koridor agenda prioritasnya. Sesuai dengan program kota yang telah disepakati bersama.

Ada yang lucu. Pernah dicemburui tokoh politik kota. Kebetulan seorang pimpinan DPRD. Nah, biar tak ngriwuki, mereka lantas dilibatkan jadi panitia. Setelah tahu tak ada dana yang bisa dimainkan, tahun berikutnya mundur sendiri.

Memangnya CSR bisa menyeret pejabat publik ke dalam tindak pidana korupsi?

Bisa. Jika CSR dijalankan pejabat dengan konflik kepentingan dan menyimpang dari tujuan sosialnya. Ketika CSR berubah status menjadi alat penyalahgunaan kewenangan.

Dalam kasus Wali Kota Maidi, saya pernah bertanya kepada ahli hukum asal Magetan Mursyid Murdiantoro. Pengacara muda yang sedang menekuni hukum korporasi itu bilang bahwa CSR di Madiun itu menjadi delik pidana korupsi karena ada benturan kepentingan. 

”Ada benturan kepentingan. Banyak kegiatan CSR yang dikelola keluarganya wali kota. Bahkan, ada aset pribadi yang digunakan untuk kepentingan umum dan dibiayai oleh CSR. Nanti, kalau pensiun, bisa menjadi aset pribadi,” ungkapnya.

Dalam hukum kita, korupsi tidak selalu berupa memperkaya diri sendiri secara langsung. Tapi, bisa karena ada unsur penyalahgunaan wewenang. Ada benturan kepentingan. Merugikan keuangan negara. 

CSR yang bertujuan sosial bisa berubah menjadi delik pidana korupsi kalau ada unsur-unsur di atas. Apalagi, semua unsurnya terpenuhi dan CSR dilaksanakan seorang pejabat negara. 

CSR juga dianggap memiliki benturan kepentingan jika diarahkan ke lembaga yang punya relasi pribadi. Misalnya, yayasan milik keluarga. Atau, LSM binaan pejabat. Bisa juga organisasi politik, relawan, atau jaringan kekuasaan.

Terkadang memang tipis antara niat sosial dan benturan kepentingan. Karena itu, yang menjadi rem agar seorang pejabat tidak tersungkur ke tindak pidana korupsi adalah diri sendiri. Bukan orang lain.

Apalagi dalam politik. Akan sangat gampang kita terjebak menjadikan CSR sebagai alat pencitraan. Menjadikannya penopang basis elektoral. Bahasa kerennya: political rent seeking.

Kita belum tahu pasti konstruksi hukum yang dibangun KPK dalam menjerat Wali Kota Maidi. Yang sudah pasti, pejabat bisa kena korupsi bukan karena CSR-nya. Melainkan, karena intervensi kewenangan dalam alokasi CSR. 

Titik rawannya pada pertemuan antara CSR sebagai dana privat dan pejabat sebagai aktor publik. Apalagi, kalau sudah ada benturan kepentingan. Misalnya, CSR digunakan untuk membiayai kegiatan yang terkait dengan dirinya maupun keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: