Korupsi CSR
ILUSTRASI Korupsi CSR.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Larangan lain bagi pejabat publik adalah menentukan penerima CSR. Juga, menentukan nilai bantuan, menunjuk vendor atau pelaksana, dan mengarahkan CSR ke wilayah kekuasaannya sendiri. Pemerintah hanya bisa menyampaikan kebutuhan publik. Bukan menentukan CSR.
CSR bisa menjadi jebakan kasus korupsi jika dipakai membangun proyek yang seharusnya pakai APBD. Atau, mengganti kewajiban belanja negara. Apalagi, dilaksanakan oleh rekanan ”titipan”. CSR aman jika tidak menjadi substitusi APBD, tetapi hanya komplementer.
Saya termasuk yang menyayangkan jika Wali Kota Maidi terbukti menyalahgunakan CSR untuk kepentingan pribadinya. Sebab, ia tergolong kepala daerah inovatif.
Kepala daerah yang bisa mengubah wajah kotanya menjadi lebih baik. Seorang kepala daerah dari birokrasi yang tahu apa yang harus dikerjakan sebagai pemimpin kota.
Semoga kasus tersebut tak menyurutkan orang-orang inovatif untuk terjun ke dunia politik. Biar kita tetap punya harapan akan kemajuan daerah. Bukan malah kepala daerah yang ribut dengan pasangannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: