Gugatan Nany Widjaja Diputus NO, Kuasa Hukum Pastikan Banding
Kuasa Hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto menunjukkan surat putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 273 dalam Press Release -Najwa Rana-Najwa Rana
Tim kuasa hukum penggugat mengaku optimistis pengajuan banding mereka memiliki peluang. Nantinya, pihaknya akan menguraikan secara rinci alasan keberatan terhadap putusan PN Surabaya, termasuk aspek formil yang dipersoalkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja
BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penanganan Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja
Dalam konferensi pers kemarin, Richard didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, di antaranya Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya. Mereka memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejak putusan tanggal 21 Januari 2026 lalu, tim penasehat hukum ini berdiskusi untuk menentukan langkah lanjut.
ada pilihan banding atau mengajukan gugatan baru. setelah diskusi panjang, mereka memilih untuk menempuh banding di pengadilan tingkat kedua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: