Jadi Tersangka Kasus Aniaya Banser, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari ​

Jadi Tersangka Kasus Aniaya Banser, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari ​

Potret Habib Bahar Bin Smith saat menghadiri persidangan terkait kasus penganiyaan.-Raisan Al Farisi -Antara

HARIAN DISWAY -- Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap penceramah Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

​Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan sebagai tersangka.

​"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

​Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan. Awaludin menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Profil Helwa Bachmid, Model Muda yang Viral Setelah Mengaku ditelantarkan Habib Bahar

BACA JUGA:Heboh! Helwa Bachmid Curhat Jadi Istri Cadangan Habib Bahar, Ini Penjelasannya

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kasus bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang, pada September 2025 lalu. Saat itu, seorang anggota Banser yang hendak bersalaman dengan Bahar diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau agar Bahar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: