Dua Kurir Narkotika Dituntut Mati di PN Surabaya

Dua Kurir Narkotika Dituntut Mati di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tuntutan kasus narkotika dengan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa kurir jaringan lintas wilayah.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

HARIAN DISWAY - Dua terdakwa kasus narkotika, Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Surabaya Siska Kristina di ruang sidang Kartika PN Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir jaringan narkotika lintas wilayah dengan barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram dan 40.328 butir pil ekstasi.

“Memohon kepada majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan keadaan memberatkan karena dilakukan secara terorganisir lintas wilayah,” tegas Siska Kristina di hadapan persidangan.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati serta meminta seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:WNA Belanda Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika di Surabaya

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati serta menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan,” imbuh JPU Kejari Surabaya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Legundi untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kalian juga saya beri kesempatan untuk membuat pembelaan secara pribadi,” ujar Pujiono kepada Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo di ruang sidang.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan, terungkap bahwa Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya bin Maman dan Erlangga Prasetyo alias Shinta bin Dedy Sunardi Pramono diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Surabaya

BACA JUGA:BNNP Jatim Razia 9 Tempat Hiburan di Surabaya, 28 Orang Positif Narkotika

Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Aso dihubungi seorang pria berinisial Mandor yang memerintahkannya mengunduh aplikasi SIGNAL dan OKX sebagai sarana komunikasi tertutup dalam jaringan tersebut.

Tak lama berselang, Aso menerima paket melalui jasa pengiriman JNE yang berisi empat kartu identitas elektronik palsu. Selain itu, ia juga menerima transfer dana sebesar Rp6 juta yang digunakan untuk membeli telepon genggam dan kartu SIM sebagai alat operasional jaringan narkotika lintas wilayah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: