Polda Metro Jaya Tolak Buka 709 Dokumen Bukti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Tolak Buka 709 Dokumen Bukti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya di Jakarta menolak membuka 709 dokumen barang bukti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan alasan menjaga integritas penyidikan.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru setelah kubu Roy Suryo Cs menuntut pembukaan 709 dokumen barang bukti yang digunakan penyidik, namun permintaan itu ditolak tegas oleh Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa hingga kini tidak ada izin dari penyidik untuk membuka atau memperlihatkan ijazah maupun dokumen lain sebagaimana diklaim pihak kuasa hukum tersangka. Menurutnya, seluruh materi pembuktian akan disampaikan secara resmi dalam forum persidangan.

“Kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada izin atau persetujuan dari penyidik untuk membuka atau memperlihatkan ijazah sebagaimana diklaim. Materi pembuktian akan disampaikan dalam forum persidangan, bukan di tahap ini,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana tidak semua informasi maupun daftar barang bukti dapat dibuka secara utuh pada tahap penyidikan. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta untuk mencegah intervensi opini publik sebelum perkara disidangkan.

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum

Selain itu, Budi menekankan bahwa kewenangan untuk menilai relevansi dan kekuatan alat bukti berada di tangan majelis hakim. Oleh karena itu, penyidik memilih bersikap hati-hati agar proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menyatakan keberatan atas sikap penyidik tersebut. Ia menilai hak hukum kliennya untuk mengetahui alat bukti yang digunakan menjadi terhambat.

Refly merujuk pada gelar perkara khusus yang digelar Desember lalu, di mana terungkap adanya 709 dokumen barang bukti dan sebanyak 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang diperoleh dari PPID UGM pada Juli 2025 berada dalam kondisi dihitamkan atau redacted.

“Dasar kami adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai tersangka, klien kami berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan untuk menjerat mereka,” tegas Refly.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Publik Soroti Nasib Kubu Roy Suryo

Senada dengan itu, Abdullah Alkatiri mempertanyakan keabsahan prosedur penyitaan ratusan dokumen tersebut. Ia meragukan apakah seluruh dokumen benar-benar disita secara sah atau hanya berupa arsip yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

“Apakah ijazah pembanding itu benar-benar disita. Kami tidak yakin. Barang bukti seharusnya memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana, bukan sekadar tumpukan arsip,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: