Pembunuh Remaja di Bandung Diduga Gay: Waspadai Salah Gaul

Pembunuh Remaja di Bandung Diduga Gay: Waspadai Salah Gaul

ILUSTRASI Pembunuh Remaja di Bandung Diduga Gay: Waspadai Salah Gaul.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sampai YA lulus SD pun, ia masih sering mendatangi Zain di sekolahnya. 

Undang: ”Cucu saya sering dimintai uang. Dipalakin, gitu lah. Kalau ia (YA) tak diberi uang, mukul cucu saya.”

Setelah lulus SD, Zain langsung dipindahkan ke Bandung. Tinggal di rumah kerabat. Zain sekolah di SMP Negeri 26 Bandung. Terakhir ia kelas VII. 

BACA JUGA:Pembunuhan Antarteman, Dibacok Celurit di Bandung: Mengapa Remaja Membunuh?

BACA JUGA:Utopia dan Distopia Medsos pada Identitas Remaja

Ternyata ia masih dikejar YA. Setidaknya, sepekan sekali YA mengunjungi Zain di Bandung. Kali ini Zain bisa menghindar. Ia selalu menghindar jika YA mendadak menjenguknya ke rumah atau ke sekolah. Itu membuat YA marah kepada Zain.

Akhirnya, Zain menyatakan putus pertemanan. 

AKBP Niko: ”Pemutusan pertemanan itu membuat tersangka marah. Lalu, ia mengajak temannya, APM, 17, mendatangi korban di Bandung. Tersangka sudah membawa pisau dari rumahnya di Garut. YA dan APM menjemput korban saat pulang sekolah.”

Senin, 6 Februari 2026, YA dan APM menjemput Zain pulang sekolah. Zain diajak ke suatu tempat, langsung dibunuh YA.

Niko: ”Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala (dipukul botol). Juga, luka tusuk benda tajam di bagian perut dengan delapan titik tusukan. Itu penyebab kematian.”

BACA JUGA:Diejek di Depan Teman, Remaja Ini Bunuh Pacar

BACA JUGA:Berkaca dari “Extracurricular”: Kok Bisa Tawuran Remaja Makin Merajalela?

YA dan APM membuang mayat korban ke area bekas destinasi wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Bandung Barat. Mayat Zain ditemukan warga Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Penemunya seorang kreator konten, lalu diunggah (live) ke medsos. Viral. Polisi menyelidiki.

Sabtu, 14 Februari 2026, YA ditangkap polisi di rumahnya, Garut. Menyusul. APM ditangkap di Garut juga. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman, maksimal hukuman mati.

Menurut Undang, pihak keluarga melapor polisi di Bandung Barat, kehilangan anak setelah sehari Zain belum pulang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: